Fazlur Rahman
oleh: Ahmad Khoirul Anam
A.
Biografi Fazlur Rahman
Fazlur Rahman (1332/1919 –
1408/1988) dilahirkan pada 1919 di daerah Barat Laut Pakistan. Meskipun dia
dibesarkan dalam keluarga dengan tradisi mazhab Hanafi yang sunni, namun sejak
berumur belasn tahun, ia telah melepaskan diri dari lingkup pemikiran yang
sempit dan mengembangkan pemikirannya secara bebas.
Fazlur Rahman, tanpa diragukan lagi,
adalah salah seorang pemikir dan tokoh intelektual Islam kontemporer yang
terkemuka. Kepiawaiannya tercermin dari gagasan-gagasan yang diartikulasikannya
dalam sejumlah buku-buku dan artikel, mulai dari persoalam filsafat, teologi,
mistik, hukum, sampai pada persoalan perkembangan kontemporer, yang tidak syak
lagi, membutuhkan penafsiran baru terhadap kandungan al-Qur’an.
Tantangan kehidupan
modern-kontemporer mengharuskan Fazlur Rahman berpikir keras dalam menemukan
preskripsi demi mengatasi problem yang muncul, menyadarkannya untuk mengkaji
ulang beberapa pandangan yang baku di kalangan umat Islam, tetapi tidak
akomodatif bahkan “sulit” diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
Keterlibatan Rahman dalam arus
pembaruan Islam memang terlihat sangat intens, dan hal ini dudukungnya dengan
menulis sejumlah buku serta artikel yang membahas berbagai masalah fndamental
Islam. Kajian-kajiannya yang mendalam di bidang ini pada gilirannya, telah
membuat ia di kenal di kalangan sarjana-sarjana ketimuran sebagai pakar dalam
sejarah pemikiran filosofis Islam.
Selain memberi kuliah kajian
keislaman, dia aktif dalam berbagai kegiatan intelektual seperti pemimpin
proyek penelitian, mengikuti berbagai seminar internasional, serta memberikan
ceramah di berbagai pusat studi terkemuka. Ia aktif menulis buku – buku
keislaman, menyumbangkan artikel ke berbagai jurnal internasional. Karya –
karyanya mencakup hampir seluruh studi Islam normatif maupun historis, dan dia
mulai mengidetifikasi diri sebagai neomodernisme sehubungan dengan usaha
pembaharuan yang tengah dlancarkan.
B. Epistemologi
Pemikiran Fazlur Rahman
Memahami
sosok Fazlur Rahman dapat diketahui secara historis dari kerangka epistemologi
pemikirannya. Pertama dalam hal dia memahami sebuah pengetahuan. Fazrul Rahman
memahami pengertian pengetahuan sebagai segala sesuatu proses yang tujuannya
untuk sampai pada keadaan tahu atau mengetahui. Pengetahuan itu bukan merupakan
suatu cermin kenyataan pasif, melainkan suatu proses yang bekelanjutan. Oleh
sebab itu, pengetahuan dapat diperoleh melalui proses learning, thingking, atau experiencing.
Berikutnya
untuk memahami konsep pengetahuan secara eksplisit dan untuk merumuskan
epistemologi Fazlur Rahman, maka kita juga harus memahami karakteristik,
klasifikasi, sumber, dan proses memperoleh pengetahuan.
1. Karakteristik
Pengetahuan
Secara garis besar Fazlur Rahman membagi
karakteristik pengetahuan menjadi tiga. Pertama
pengetahuan diperoleh melalui jalan observasi dan eksperimen. Fazlur Rahman
memahami bahwa pengetahuan tidak pernah mengenal akhir, menurutnya berakhirnya
pengembangan pengetahuan sama saja dengan matinya atau mundurnya suatu
peradaban. Maka dari itu perlu adanya tindakan observasi dan eksperimen yang
baru demi tercapainya pengembangan pengetahuan. Dia mencontohkan mengenai Nabi
Muhammad saw yang selalu memohon ditambah ilmu pengetahuannya. Muhammad saw
yang notabene oleh umat islam
dianggap sebagai orang yang tinggi ilmunya, masih diperintahkan untuk memohon
agar selalu ditambahkan ilmu pengetahuan. Nabi saja begitu apalagi umatnya.
Tentu saja agar bertambah ilmu pengetahuannya selain berdo’a kepada Allah SWT
selalu disertai dengan upaya mempelajari dan mengembangkannya melalui observasi
dan eksperimen. Kedua, pengetahuan
selalu berkembang dan bersifat dinamis. Menurut Fazlur Rahman karena ilmu
pengetahuan yang selalu berkembang, maka umat islam harus selalu
melestarikannya tidak stagnan. Jika stagnan, mereka akan mengalami
ketertinggalan, diharapkan dengan selalu mengembangkan atau melestarikan maka
mereka akan mendapatkan kemajuan. Selanjutnya Fazlur Rahman menyebutkan
karakter yang ketiga adalah bahwa
pengetahuan selalu berkembang namun merupakan kesatuan organik. Fragmentasi
ilmu sekalipun perlu untuk kerja spesialis, namun bukan merupakan tujuan akhir
proses ilmu. Jangan sampai usaha pengembangan pengetahuan terjebak oleh
fragmentasi. fragmentasi dikhawatirkan akan memecah belah secara personal atau
pribadi, sebaliknya jika fragmentasi dihindarkan maka mereka akan terbrntuk
pribadi yang terintegrasi. Jadi fragmentasi harus dihindarkan karena ilmu
pengetahuan merupakan kesatuan organik.
2. Klasifikasi
pengetahuan
Dalam mengklasifikasikan pengetahuan
manusia Fazlur Rahman mendasarkannya pasa al-Qur’an yaitu menjadi tiga jenis,
antara lain pertama adalah
pengetahuan ala yang telah diciptakan untuk manusia, seperti pengetahuan fisik. Kedua, yaitu pengetahuan tentang
sejarah (termasuk geografi). Hal ini didukung oleh al-Qur’an yang mendorong
manusia untuk mengadakan perjalanan di muka bumi dan menelaah apa yang terjadi
pada peradaban masa lalu dan mengapa mereka bangkit kemudian jatuh. Ketiga, yaitu pengetahuan tentang
manusia sendiri. Al-Qur’an mendukungnya pada Surat Fushilat ayat 53 yang
menyebutkan “ Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda(kekuasaan)
Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi
mereka al-Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagimu)
bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?”.
3. Sumber
dan Proses Memperoleh Pengetahuan
Seperti halnya dengan klasifikasi
pengetahuan, Fazlur Rahman yang mendasarkan pada al-Qur’an dia juga menyebutkan
bahwa semua pengetahuan didasarkan pada tiga sumber yaitu physical universe (alam), the
constitution of the human mind (manusia), dan the historical study of societies (sejarah). Selanjutnya Fazlur
Rahman menunjukkan proses untuk memperoleh pengetahuan yaitu melalui metode
observasi dan eksperimen. Hasil-hasil yang diperoleh dari metode ini berguna
untuk pengembangan ilmu pengetahuan ilmiah, teologi yang bermakna, mistisisme
murni, dan sastra yang penuh inspirasi. Jadi dapat disimpulakan bahwa proses
untuk memperoleh pengetahuan menurut Fazlur Rahman melalui proses mengindera,
lalu berfikir, dan akhirnya melakukan eksperimen.
4.Double Movement Theory
Double movement
theory atau dalam bahasa Indonesia
disebut teori gerak ganda adalah teori yang digunakan oleh Rahman dalam
memahami Alquran dan Hadis Nabi. Dalam pandangan Rahman Alquran adalah firman
Allah yang pada dasarnya adalah satu kitab mengenai prinsip-prinsip dan
nasehat-nasehat keagamaan dan moral bagi manusia, dan bukan sebuah dokumen
hukum, meskipun ia mengandung sejumlah hukum-hukum dasar seperti salat, puasa
dan haji. Menurutnya, dari awal hingga akhir, Alquran selalu memberikan
penekanan pada semua aspek moral yang diperlukan bagi tindakan kreatif manusia.
Oleh karenanya, kepentingan sentral Alquran adalah manusia dan perbaikannya.
Hal yang senada juga diungkapkan Rahman mengenai sunnah Nabi Saw. Ia
beranggapan bahwa sunnah Nabi Saw merupakan substansi perbaikan manusia. Dan
oleh karena itu, menghidupkan al-sunnah
merupakan suatu keharusan dalam melakukan pembaharuan. Dengan demikian bisa
disimpulkan bahwa sejumlah aturan-aturan hukum di dalam Alquran dan al-Sunnah tidaklah bersifat final
melainkan berlaku untuk selamanya, senantiasa berubah dengan landasan utamanya
yaitu kesesuaiaannya dengan alam realitas yang selalu berubah pula, baik waktu
atau tempatnya.
Dari latar belakang pemikirannya itu, Rahman menggunakan teori gerak
ganda atau teori double movement yang
ia prakarsai dalam memberi pandangan terhadap Alquran, khususnya terhadap
ayat-ayat hukum.Teori ini merupakan suatu proses penafsiran yang ditempuh
melalui dua gerakan (langkah) dari situasi sekarang ke masa Alquran diturunkan
dan kembali pada masa sekarang.
1.
Situasi sekarang
menuju ke masa turunnya Alquran
Maksud gerak pertama pada teori Fazlur Rahman ini adalah menghendaki
adanya pemahaman makna Alquran dalam konteks kesejarahannya baik secara
spesifik di mana kejadian itu berlangsung (mikro) maupun secara global bagaimana
kondisi sekitar kejadian itu pada umumnya (makro). Hasil pemahaman ini akan
dapat membangun makna asli (original
meaning) yang dikandung oleh wahyu ditengah-tengah konteks sosial, moral
era kenabian, sekaligus juga dapat diperoleh gambaran situasi dunia yang lebih
luas pada umumnya saat ini. Penelitian dan pemahaman pokok-pokok semacam itu
akan menghasilkan rumusan narasi atau ajaran Alquran yang koheren tentang
prinsip-prinsip umum dan sistematik serta nilai yang melandasi berbagai
perintah-perintah yang bersifat normatif. Di sinilah, peran penting konsep
sebab turunnya ayat (asbãb an-nuzũl).
Menurut hemat penulis secara sederhana, dalam gerak yang pertama ini
seseorang akan memperoleh dua hal, yakni ideal moral dari suatu hukum dan legal
formal atau bentuk dari suatu hukum tersebut.
2.
Situasi dari masa
turunnya Al-Qur’an kembali ke masa sekarang
Adapun yang dimaksud dengan gerak kedua ini adalah adalah upaya untuk
menerapkan prinsip dan nilai-nilai sistematik dan umum dalam konteks penafsiran
pada era kontemporer sekarang. Untuk mempraktikan gerak kedua ini tentunya
mensyaratkan sebuah pemahaman (analisis) yang kompleks terhadap suatu
permasalahan.
Konstruksi pemikiran Rahman tentang hermeneutika Alquran dengan teori
gerak gandanya adalah merupakan respon terhadap penafsiran dan pemahaman
Alquran yang bersifat “anomistis”serta pemahaman dan pendekatan
sepotong-sepotong terhadap Alquran yang biasa digunakan oleh para mufasir abad
pertengahan, bahkan juga oleh para mufasir tradisional era kontemporer sekarang.
Puncak dari penafsiran dan pemahaman Alquran yang bersifat anomistis ini adalah
ketika munculnya ideologi penerapan hukum yang kering, yakni pada era di mana
fungsi hukum tidak dapat memelihara, melindungi dan mengayomi budaya hukum yang
selalu bergerak dinamis dan energetik. Pada wilayah kerja yang sesungguhnya
bersifat dialektis anatara hukum dan etik, para penafsir hukum, ulama, dai,
para tokoh dan organisasi sosial keagamaan hanya meletakkan tekanan pada
ayat-ayat Alquran yang terisolasi antar satu dan yang lainnya dan hanya mampu
mengemukakan contoh-contoh yang sangat khusus. Sangat sedikit perhatian pada
prinsip-prinsip umum (general principle)
yang berada di bawah berbagai ayat-ayat atau tema-tema yang khusus.
C. Pembaharuan
Pemikiran Islam Fazlur Rahman
Selanjutnya, Fazlur Rahman
berpendapat perlunya penafsiran Al-Qur’an yang memadai, mengingat selama ini
umat Islam belum memiliki suatu pedoman yang mendasar mengenai metode dan cara
penafsiran Al-Qur’an. Terdapat kesalahan yang umum dalam memahami pokok-pokok
keterpaduan Al-Qur’an sehingga umat Islam sudah cukup puas dengan berpegang
pada arti ayat-ayat secara terpisah-pisah. Kegagalan memahami Al-Qur’an sebagai
suatu kesatu-paduan yang saling berkaitan ini terjadi dalam bidang hukum, teologi
maupun sufisme. Kegagalan ini tetap berlanjut hingga dewasa ini. Di sampng itu,
pendekatan historis dalam memahami kandungan Al-Qur’an perlu dilakukan,
sehingga memahami kondisi-kondisi aktual masyarkat Arab ketika Al-Qur’an
diturunkan pada saat memahami kandungan ayat-ayat adalah sangat penting. Dalam
memahami Al-Qur’an, yang utama harus lebih ditekankan pada tujuan “ideal moral”
dari pada “legal spesifik”. Tujuan ideal moral yang terkandung dalam ayat-ayat
harus lebih diutamakan dari ketentuan legal spesifiknya. Selain itu,
sasaran-sasaran al-Qur’an harus juga dipahami dan ditetapkan dengan
memperhatikan latar belakang sosiologis, yang merupakan kondisi lingkungan di
mana Nabi bergerak dan bekerja.
Dengan demikian, Fazlur Rahman
memberikan beberapa persyaratan metodologis dalam memahami dan menafsirkan
al-Qur’an, yaitu :
1. Dalam menemukan makna teks Al-Qur’an
harus digunakan pendekatan historis, yang menetapkan Al-Qur’an dalam tatanan
kronologis sejarah.
2. Harus dibedakan antara
ketetapan-ketetapan legal Al-Qur’an dan sasaran-sasaran serta tujuan-tujuan dan
ayat yang diturunkan
3. Harus dipertimbangkan faktor-faktor
yang menjadi latar belakang sosiologis, sehingga dapat dihindari
penafsiran-penafsiran yang subyektif.
Pemahaman dan penafsiran Al-Qur’an
harus dilakukan dengan penyajian yang padu, yang merupakan satu-satunya cara
bagi para pembaca untuk memperoleh apresiasi yang tepat mengenai Al-Qur’an,
perintah Tuhan kepada umat manusia ini.
Di samping menganggap perlunya
metodologi tafsir yang sistematis, Fazlur Rahman menekankan perlunya pemahaman
kembali tentang sumber-sumber hukum Islam : Al-Qur’an, Sunnah dan Hadis Nabi,
Ijtihad dan Ijma’. Dengan demikian, khususnya dalam menetapkan masalah-masalah
hukum Islam. Dari sini akan dapat dirumuskan formulasi-formulasi hukum yang
baru, sesuai dengan tuntutan kehidupan umat Islam. Sayangnya, rumusan-rumusan
hukum Fazlur Rahman telah menimbulkan kontroversi-kontroversi yang
berkepanjangan, yang sebenarnya merupakan masalah akut yang berakar pada latar
belakang sejarah Pakistan.