Senin, 29 Februari 2016

Tabel Rutinitas

Nama              : Ahmad Khoirul Anam
NIM/Jurusan : 2832133002/Filsafat Agama 6
Jadwal Rutinitas Sehari-hari

No.
Waktu
Jenis Rutinitas
1.
04:00-07:00
Bapak:-
Ibu: Memasak
Aku: Beres-beres Rumah
2.
07:00-16:00
Bapak: Bekerja
Ibu: Bekerja
Aku: Kuliah
3.
16:00-18:00
Bapak: Beres-beres Rumah
Ibu: Beres-beres Rumah
Aku: Mencuci
4.
18:00-21:00
Bapak: Bersantai/Nonton TV/Baca Koran
Ibu:  Menyiapkan makanan/Bersantai/Nonton TV
Aku: Belajar sebentar/Bersantai/Nonton TV
5.
21:00-04:00
Bapak: Istirahat
Ibu: Istirahat
Aku: Mengerjakan tugas Kuliah/Istirahat

Catatan:
1.      Beres-beres Rumah dapat berarti mencuci, menyapu dan lain-lain.
2.      Mencuci (Aku) bisa pada pagi ataupun sore hari, dilakukan secara kondisional.
3.      Untuk poin (Bapak) merupakan aktivitas pada saat beliau dirumah, karena sering berada diluar kota untuk Bekerja.

Analisis:
            Pembagian tugas di keluargaku tidak ada peraturan ataupun kesepakatan secara khusus. Bapak dan ibu sebagai penggerak utama rutinitas, keduanya sama-sama bekerja, kami baru bisa berkumpul kebanyakan pada saat malam hari kecuali hari libur. Pada sela-sela istirahat biasanya orang tuaku memberi nasehat agar siapapun dirumah yang ada dirumah untuk menyelesaikan tugas dirumah secara bersamaaan, saling kerjasama. Sedikit memetik perkataan Bapak/Ibu ku,” Dengah-dengah seng ora repot, age ndang di tadhangi wae,”.
            Jadi menurutku mengenai pembagian tugas-tugas rumah dikeluargaku jika dikatakan seimbang adalah cukup mendekati tapi belum mutlak, karena sangat kondisional.

Senin, 22 Februari 2016

Fazlur Rahman

Fazlur Rahman
oleh: Ahmad Khoirul Anam
A.         Biografi Fazlur Rahman
Fazlur Rahman (1332/1919 – 1408/1988) dilahirkan pada 1919 di daerah Barat Laut Pakistan. Meskipun dia dibesarkan dalam keluarga dengan tradisi mazhab Hanafi yang sunni, namun sejak berumur belasn tahun, ia telah melepaskan diri dari lingkup pemikiran yang sempit dan mengembangkan pemikirannya secara bebas.
Fazlur Rahman, tanpa diragukan lagi, adalah salah seorang pemikir dan tokoh intelektual Islam kontemporer yang terkemuka. Kepiawaiannya tercermin dari gagasan-gagasan yang diartikulasikannya dalam sejumlah buku-buku dan artikel, mulai dari persoalam filsafat, teologi, mistik, hukum, sampai pada persoalan perkembangan kontemporer, yang tidak syak lagi, membutuhkan penafsiran baru terhadap kandungan al-Qur’an.
Tantangan kehidupan modern-kontemporer mengharuskan Fazlur Rahman berpikir keras dalam menemukan preskripsi demi mengatasi problem yang muncul, menyadarkannya untuk mengkaji ulang beberapa pandangan yang baku di kalangan umat Islam, tetapi tidak akomodatif bahkan “sulit” diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
Keterlibatan Rahman dalam arus pembaruan Islam memang terlihat sangat intens, dan hal ini dudukungnya dengan menulis sejumlah buku serta artikel yang membahas berbagai masalah fndamental Islam. Kajian-kajiannya yang mendalam di bidang ini pada gilirannya, telah membuat ia di kenal di kalangan sarjana-sarjana ketimuran sebagai pakar dalam sejarah pemikiran filosofis Islam.
Selain memberi kuliah kajian keislaman, dia aktif dalam berbagai kegiatan intelektual seperti pemimpin proyek penelitian, mengikuti berbagai seminar internasional, serta memberikan ceramah di berbagai pusat studi terkemuka. Ia aktif menulis buku – buku keislaman, menyumbangkan artikel ke berbagai jurnal internasional. Karya – karyanya mencakup hampir seluruh studi Islam normatif maupun historis, dan dia mulai mengidetifikasi diri sebagai neomodernisme sehubungan dengan usaha pembaharuan yang tengah dlancarkan.[1]
B.     Epistemologi Pemikiran Fazlur Rahman
Memahami sosok Fazlur Rahman dapat diketahui secara historis dari kerangka epistemologi pemikirannya. Pertama dalam hal dia memahami sebuah pengetahuan. Fazrul Rahman memahami pengertian pengetahuan sebagai segala sesuatu proses yang tujuannya untuk sampai pada keadaan tahu atau mengetahui. Pengetahuan itu bukan merupakan suatu cermin kenyataan pasif, melainkan suatu proses yang bekelanjutan. Oleh sebab itu, pengetahuan dapat diperoleh melalui proses learning, thingking, atau experiencing.
Berikutnya untuk memahami konsep pengetahuan secara eksplisit dan untuk merumuskan epistemologi Fazlur Rahman, maka kita juga harus memahami karakteristik, klasifikasi, sumber, dan proses memperoleh pengetahuan.[2]
1.     Karakteristik Pengetahuan
Secara garis besar Fazlur Rahman membagi karakteristik pengetahuan menjadi tiga. Pertama pengetahuan diperoleh melalui jalan observasi dan eksperimen. Fazlur Rahman memahami bahwa pengetahuan tidak pernah mengenal akhir, menurutnya berakhirnya pengembangan pengetahuan sama saja dengan matinya atau mundurnya suatu peradaban. Maka dari itu perlu adanya tindakan observasi dan eksperimen yang baru demi tercapainya pengembangan pengetahuan. Dia mencontohkan mengenai Nabi Muhammad saw yang selalu memohon ditambah ilmu pengetahuannya. Muhammad saw yang notabene oleh umat islam dianggap sebagai orang yang tinggi ilmunya, masih diperintahkan untuk memohon agar selalu ditambahkan ilmu pengetahuan. Nabi saja begitu apalagi umatnya. Tentu saja agar bertambah ilmu pengetahuannya selain berdo’a kepada Allah SWT selalu disertai dengan upaya mempelajari dan mengembangkannya melalui observasi dan eksperimen. Kedua, pengetahuan selalu berkembang dan bersifat dinamis. Menurut Fazlur Rahman karena ilmu pengetahuan yang selalu berkembang, maka umat islam harus selalu melestarikannya tidak stagnan. Jika stagnan, mereka akan mengalami ketertinggalan, diharapkan dengan selalu mengembangkan atau melestarikan maka mereka akan mendapatkan kemajuan. Selanjutnya Fazlur Rahman menyebutkan karakter yang ketiga adalah bahwa pengetahuan selalu berkembang namun merupakan kesatuan organik. Fragmentasi ilmu sekalipun perlu untuk kerja spesialis, namun bukan merupakan tujuan akhir proses ilmu. Jangan sampai usaha pengembangan pengetahuan terjebak oleh fragmentasi. fragmentasi dikhawatirkan akan memecah belah secara personal atau pribadi, sebaliknya jika fragmentasi dihindarkan maka mereka akan terbrntuk pribadi yang terintegrasi. Jadi fragmentasi harus dihindarkan karena ilmu pengetahuan merupakan kesatuan organik.[3]
2.     Klasifikasi pengetahuan
Dalam mengklasifikasikan pengetahuan manusia Fazlur Rahman mendasarkannya pasa al-Qur’an yaitu menjadi tiga jenis, antara lain pertama adalah pengetahuan ala yang telah diciptakan untuk manusia, seperti pengetahuan fisik. Kedua, yaitu pengetahuan tentang sejarah (termasuk geografi). Hal ini didukung oleh al-Qur’an yang mendorong manusia untuk mengadakan perjalanan di muka bumi dan menelaah apa yang terjadi pada peradaban masa lalu dan mengapa mereka bangkit kemudian jatuh. Ketiga, yaitu pengetahuan tentang manusia sendiri. Al-Qur’an mendukungnya pada Surat Fushilat ayat 53 yang menyebutkan “ Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda(kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka al-Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagimu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?”.[4]
3.     Sumber dan Proses Memperoleh Pengetahuan
Seperti halnya dengan klasifikasi pengetahuan, Fazlur Rahman yang mendasarkan pada al-Qur’an dia juga menyebutkan bahwa semua pengetahuan didasarkan pada tiga sumber yaitu physical universe (alam), the constitution of the human mind (manusia), dan the historical study of societies (sejarah). Selanjutnya Fazlur Rahman menunjukkan proses untuk memperoleh pengetahuan yaitu melalui metode observasi dan eksperimen. Hasil-hasil yang diperoleh dari metode ini berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan ilmiah, teologi yang bermakna, mistisisme murni, dan sastra yang penuh inspirasi. Jadi dapat disimpulakan bahwa proses untuk memperoleh pengetahuan menurut Fazlur Rahman melalui proses mengindera, lalu berfikir, dan akhirnya melakukan eksperimen.[5]
4.Double Movement Theory
Double movement theory atau dalam bahasa Indonesia disebut teori gerak ganda adalah teori yang digunakan oleh Rahman dalam memahami Alquran dan Hadis Nabi. Dalam pandangan Rahman Alquran adalah firman Allah yang pada dasarnya adalah satu kitab mengenai prinsip-prinsip dan nasehat-nasehat keagamaan dan moral bagi manusia, dan bukan sebuah dokumen hukum, meskipun ia mengandung sejumlah hukum-hukum dasar seperti salat, puasa dan haji. Menurutnya, dari awal hingga akhir, Alquran selalu memberikan penekanan pada semua aspek moral yang diperlukan bagi tindakan kreatif manusia. Oleh karenanya, kepentingan sentral Alquran adalah manusia dan perbaikannya.
Hal yang senada juga diungkapkan Rahman mengenai sunnah Nabi Saw. Ia beranggapan bahwa sunnah Nabi Saw merupakan substansi perbaikan manusia. Dan oleh karena itu, menghidupkan al-sunnah merupakan suatu keharusan dalam melakukan pembaharuan. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa sejumlah aturan-aturan hukum di dalam Alquran dan al-Sunnah tidaklah bersifat final melainkan berlaku untuk selamanya, senantiasa berubah dengan landasan utamanya yaitu kesesuaiaannya dengan alam realitas yang selalu berubah pula, baik waktu atau tempatnya.
Dari latar belakang pemikirannya itu, Rahman menggunakan teori gerak ganda atau teori double movement yang ia prakarsai dalam memberi pandangan terhadap Alquran, khususnya terhadap ayat-ayat hukum.Teori ini merupakan suatu proses penafsiran yang ditempuh melalui dua gerakan (langkah) dari situasi sekarang ke masa Alquran diturunkan dan kembali pada masa sekarang.
1.              Situasi sekarang menuju ke masa turunnya Alquran
Maksud gerak pertama pada teori Fazlur Rahman ini adalah menghendaki adanya pemahaman makna Alquran dalam konteks kesejarahannya baik secara spesifik di mana kejadian itu berlangsung (mikro) maupun secara global bagaimana kondisi sekitar kejadian itu pada umumnya (makro). Hasil pemahaman ini akan dapat membangun makna asli (original meaning) yang dikandung oleh wahyu ditengah-tengah konteks sosial, moral era kenabian, sekaligus juga dapat diperoleh gambaran situasi dunia yang lebih luas pada umumnya saat ini. Penelitian dan pemahaman pokok-pokok semacam itu akan menghasilkan rumusan narasi atau ajaran Alquran yang koheren tentang prinsip-prinsip umum dan sistematik serta nilai yang melandasi berbagai perintah-perintah yang bersifat normatif. Di sinilah, peran penting konsep sebab turunnya ayat (asbãb an-nuzũl).
Menurut hemat penulis secara sederhana, dalam gerak yang pertama ini seseorang akan memperoleh dua hal, yakni ideal moral dari suatu hukum dan legal formal atau bentuk dari suatu hukum tersebut.
2.          Situasi dari masa turunnya Al-Qur’an kembali ke masa sekarang
Adapun yang dimaksud dengan gerak kedua ini adalah adalah upaya untuk menerapkan prinsip dan nilai-nilai sistematik dan umum dalam konteks penafsiran pada era kontemporer sekarang. Untuk mempraktikan gerak kedua ini tentunya mensyaratkan sebuah pemahaman (analisis) yang kompleks terhadap suatu permasalahan.
Konstruksi pemikiran Rahman tentang hermeneutika Alquran dengan teori gerak gandanya adalah merupakan respon terhadap penafsiran dan pemahaman Alquran yang bersifat “anomistis”serta pemahaman dan pendekatan sepotong-sepotong terhadap Alquran yang biasa digunakan oleh para mufasir abad pertengahan, bahkan juga oleh para mufasir tradisional era kontemporer sekarang. Puncak dari penafsiran dan pemahaman Alquran yang bersifat anomistis ini adalah ketika munculnya ideologi penerapan hukum yang kering, yakni pada era di mana fungsi hukum tidak dapat memelihara, melindungi dan mengayomi budaya hukum yang selalu bergerak dinamis dan energetik. Pada wilayah kerja yang sesungguhnya bersifat dialektis anatara hukum dan etik, para penafsir hukum, ulama, dai, para tokoh dan organisasi sosial keagamaan hanya meletakkan tekanan pada ayat-ayat Alquran yang terisolasi antar satu dan yang lainnya dan hanya mampu mengemukakan contoh-contoh yang sangat khusus. Sangat sedikit perhatian pada prinsip-prinsip umum (general principle) yang berada di bawah berbagai ayat-ayat atau tema-tema yang khusus.[6]
C.     Pembaharuan Pemikiran Islam Fazlur Rahman
Selanjutnya, Fazlur Rahman berpendapat perlunya penafsiran Al-Qur’an yang memadai, mengingat selama ini umat Islam belum memiliki suatu pedoman yang mendasar mengenai metode dan cara penafsiran Al-Qur’an. Terdapat kesalahan yang umum dalam memahami pokok-pokok keterpaduan Al-Qur’an sehingga umat Islam sudah cukup puas dengan berpegang pada arti ayat-ayat secara terpisah-pisah. Kegagalan memahami Al-Qur’an sebagai suatu kesatu-paduan yang saling berkaitan ini terjadi dalam bidang hukum, teologi maupun sufisme. Kegagalan ini tetap berlanjut hingga dewasa ini. Di sampng itu, pendekatan historis dalam memahami kandungan Al-Qur’an perlu dilakukan, sehingga memahami kondisi-kondisi aktual masyarkat Arab ketika Al-Qur’an diturunkan pada saat memahami kandungan ayat-ayat adalah sangat penting. Dalam memahami Al-Qur’an, yang utama harus lebih ditekankan pada tujuan “ideal moral” dari pada “legal spesifik”. Tujuan ideal moral yang terkandung dalam ayat-ayat harus lebih diutamakan dari ketentuan legal spesifiknya. Selain itu, sasaran-sasaran al-Qur’an harus juga dipahami dan ditetapkan dengan memperhatikan latar belakang sosiologis, yang merupakan kondisi lingkungan di mana Nabi bergerak dan bekerja.
Dengan demikian, Fazlur Rahman memberikan beberapa persyaratan metodologis dalam memahami dan menafsirkan al-Qur’an, yaitu :
1. Dalam menemukan makna teks Al-Qur’an harus digunakan pendekatan historis, yang menetapkan Al-Qur’an dalam tatanan kronologis sejarah.
2. Harus dibedakan antara ketetapan-ketetapan legal Al-Qur’an dan sasaran-sasaran serta tujuan-tujuan dan ayat yang diturunkan
3. Harus dipertimbangkan faktor-faktor yang menjadi latar belakang sosiologis, sehingga dapat dihindari penafsiran-penafsiran yang subyektif.
Pemahaman dan penafsiran Al-Qur’an harus dilakukan dengan penyajian yang padu, yang merupakan satu-satunya cara bagi para pembaca untuk memperoleh apresiasi yang tepat mengenai Al-Qur’an, perintah Tuhan kepada umat manusia ini.
Di samping menganggap perlunya metodologi tafsir yang sistematis, Fazlur Rahman menekankan perlunya pemahaman kembali tentang sumber-sumber hukum Islam : Al-Qur’an, Sunnah dan Hadis Nabi, Ijtihad dan Ijma’. Dengan demikian, khususnya dalam menetapkan masalah-masalah hukum Islam. Dari sini akan dapat dirumuskan formulasi-formulasi hukum yang baru, sesuai dengan tuntutan kehidupan umat Islam. Sayangnya, rumusan-rumusan hukum Fazlur Rahman telah menimbulkan kontroversi-kontroversi yang berkepanjangan, yang sebenarnya merupakan masalah akut yang berakar pada latar belakang sejarah Pakistan.[7]


[2] Sutrisno, Fazlur Rahman: Kajian tehadap Metode, Epistemologi, dan Sistem Pendidikan, Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR, Cet. I, Pebruari 2006,h.96
[3]Sutrisno, Fazlur Rahman,,, ,ibid, h.103
[4]Sutrisno, Fazlur Rahman,,, , ibid, h.106
[5]Sutrisno, Fazlur Rahman,,, , ibid, h.112

Free livescore from Unogoal.com